Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyelarasan: a. program; b. kegiatan; c. Keluaran; d. Referensi rekening; dan/atau e. fungsi. (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal berupa: a. penyusunan daftar Taksonomi Baru sesuai struktur pelaporan keuangan konsolidasian; b. Pemetaan Akun dan rekening; dan c. Pemetaan Keluaran menggunakan proksi RO dan subkegiatan pada kegiatan, yang menghasilkan BAS konsolidasian. (3) BAS konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan BAS yang mengharmonisasikan dan/atau menjembatani informasi program, kegiatan, Keluaran, Akun, dan fungsi yang ada dalam BAS Pemerintah dengan informasi yang setara pada BAS Pemerintah Daerah. (4) Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dan huruf d dan tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c dan huruf d. (5) BAS konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda