Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Sinergi BAS untuk anggaran tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan minimal melalui penyelarasan:
a. program;
b. kegiatan;
c. Keluaran;
d. rekening;
e. Referensi Lokasi;
f. Referensi hasil; dan
g. Referensi Penerima Manfaat Keluaran.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal berupa:
a. penyusunan daftar Taksonomi Baru berdasarkan kebijakan prioritas nasional dan/atau tematik yang mengacu pada rencana induk dan/atau kerangka kerja logis termasuk informasi hasil tematik pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
b. Penandaan RO pada kegiatan APBN dengan daftar Taksonomi Baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. Penandaan subkegiatan pada kegiatan APBD dengan daftar Taksonomi Baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang menghasilkan BAS tematik.
(3) Penyelarasan Sinergi BAS untuk anggaran tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada penyelarasan Referensi hasil.
(4) Penandaan subkegiatan pada kegiatan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan pembobotan.
(5) Sinergi BAS untuk anggaran tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan termasuk untuk mendukung Pemetaan, Penandaan, dan/atau Pemutakhiran Keluaran, hasil, Lokasi dan/atau Penerima Manfaat Keluaran pada tahap perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan.
(6) BAS tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik.
Koreksi Anda
