Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a minimal dilakukan untuk: a. pelaporan TKD; b. pelaporan pajak daerah yang ditentukan penggunaannya; dan c. pelaporan belanja wajib. (2) Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal melalui penyelarasan: a. program; b. kegiatan; c. Keluaran; d. Sumber Dana; e. rekening; f. Lokasi; g. hasil; dan h. Penerima Manfaat Keluaran APBD. (3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan minimal berupa Pemetaan, Penandaan, Pemutakhiran, dan/atau penyusunan: a. Sumber Dana berdasarkan jenis TKD sampai pada level yang dibutuhkan dalam rangka penyederhanaan dan pengintegrasian pelaporan TKD ke dalam APBD; b. kegiatan dan/atau subkegiatan pada kegiatan APBD berdasarkan kebijakan jenis TKD yang ditentukan dan/atau diarahkan penggunaannya; c. BAS Pemerintah dengan informasi yang setara pada Referensi perencanaan pengalokasian TKD; d. Referensi perencanaan pengalokasian TKD dengan informasi yang setara pada BAS Pemerintah Daerah; e. subkegiatan pada kegiatan APBD berdasarkan kebijakan jenis pajak daerah yang ditentukan penggunaannya; dan f. subkegiatan pada kegiatan berdasarkan kebijakan belanja wajib, yang menghasilkan BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. (4) Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan termasuk untuk mendukung Pemetaan, Penandaan, dan/atau Pemutakhiran Keluaran, hasil, Lokasi dan/atau Penerima Manfaat Keluaran pada tahap perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan. (5) Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terkait pelaporan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional pada tahap penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dan tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5). (6) Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terkait pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional mulai dari tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (7) Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terkait belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional mulai dari tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (8) BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda