Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sinergi BAS dilakukan melalui beberapa kategori Sinergi BAS. (2) Kategori Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sinergi BAS untuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; b. Sinergi BAS untuk anggaran tematik; c. Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan d. Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda