Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sinergi BAS dilakukan melalui beberapa kategori Sinergi BAS.
(2) Kategori Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Sinergi BAS untuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
b. Sinergi BAS untuk anggaran tematik;
c. Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
d. Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
