Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penelusuran Informasi Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional melalui Sinergi BAS dilakukan pada tahap:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan; dan
d. pelaporan.
(2) Penelusuran informasi pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan minimal terhadap data dan informasi mengenai rencana kerja Pemerintah dan rencana kerja Pemerintah Daerah.
(3) Penelusuran informasi pada tahap penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
a. KEM PPKF dan KUA PPAS, termasuk melalui identifikasi informasi prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan/atau proyek
prioritas nasional dalam KEM PPKF dan KUA PPAS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF;
b. rancangan APBN dan rancangan APBD;
c. APBN dan APBD beserta perubahannya;
d. anggaran tematik Kementerian/Lembaga dan anggaran tematik Pemerintah Daerah;
e. anggaran pajak daerah yang ditentukan penggunaannya;
f. anggaran belanja wajib; dan/atau
g. data dan informasi lainnya dalam rangka pengelolaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
(4) Penelusuran informasi pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
a. perubahan dokumen pelaksanaan anggaran pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. laporan keuangan Pemerintah yang bersifat interim dan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang bersifat interim;
c. laporan keuangan Pemerintah konsolidasian yang bersifat interim dan laporan keuangan Pemerintah Daerah konsolidasian yang bersifat interim;
d. laporan statistik keuangan Pemerintah yang bersifat interim dan laporan statistik keuangan Pemerintah Daerah yang bersifat interim; dan/atau
e. data dan informasi lainnya dalam rangka pengelolaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
(5) Penelusuran informasi pada tahap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d minimal dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
a. laporan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional;
b. laporan keuangan Pemerintah dan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
c. laporan keuangan Pemerintah konsolidasian; dan
d. laporan statistik keuangan Pemerintah.
Koreksi Anda
