Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelusuran Informasi Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional melalui Sinergi BAS dilakukan pada tahap: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; dan d. pelaporan. (2) Penelusuran informasi pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan minimal terhadap data dan informasi mengenai rencana kerja Pemerintah dan rencana kerja Pemerintah Daerah. (3) Penelusuran informasi pada tahap penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap data dan informasi mengenai: a. KEM PPKF dan KUA PPAS, termasuk melalui identifikasi informasi prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan/atau proyek prioritas nasional dalam KEM PPKF dan KUA PPAS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF; b. rancangan APBN dan rancangan APBD; c. APBN dan APBD beserta perubahannya; d. anggaran tematik Kementerian/Lembaga dan anggaran tematik Pemerintah Daerah; e. anggaran pajak daerah yang ditentukan penggunaannya; f. anggaran belanja wajib; dan/atau g. data dan informasi lainnya dalam rangka pengelolaan sinergi kebijakan fiskal nasional. (4) Penelusuran informasi pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap data dan informasi mengenai: a. perubahan dokumen pelaksanaan anggaran pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. laporan keuangan Pemerintah yang bersifat interim dan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang bersifat interim; c. laporan keuangan Pemerintah konsolidasian yang bersifat interim dan laporan keuangan Pemerintah Daerah konsolidasian yang bersifat interim; d. laporan statistik keuangan Pemerintah yang bersifat interim dan laporan statistik keuangan Pemerintah Daerah yang bersifat interim; dan/atau e. data dan informasi lainnya dalam rangka pengelolaan sinergi kebijakan fiskal nasional. (5) Penelusuran informasi pada tahap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d minimal dilakukan terhadap data dan informasi mengenai: a. laporan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional; b. laporan keuangan Pemerintah dan laporan keuangan Pemerintah Daerah; c. laporan keuangan Pemerintah konsolidasian; dan d. laporan statistik keuangan Pemerintah.
Koreksi Anda