Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) minimal memuat informasi mengenai: a. manfaat strategis; b. metode penyelarasan; dan c. daftar kodefikasi. (2) Manfaat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjelasan atas dampak positif yang diharapkan tercapai dari pedoman Sinergi BAS yang berkontribusi pada pencapaian tujuan sinergi kebijakan fiskal nasional dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang serta dalam konteks yang lebih luas dan berkelanjutan. (3) Metode penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode penyelarasan Referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang meliputi Standardisasi, Pemetaan, Penandaan, Penyusunan Taksonomi Baru, dan/atau Pemutakhiran. (4) Daftar kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar kodefikasi dan nomenklatur Sinergi BAS berdasarkan metode penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda