Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kodefikasi Sinergi BAS digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung pengelolaan Keuangan Daerah dan pelaporan TKD secara digital.
(2) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun secara terstruktur dengan cara menggabungkan dan/atau menghubungkan antara kodefikasi BAS Pemerintah dan kodefikasi BAS Pemerintah Daerah.
(3) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan secara berkala untuk mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.
(4) Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal perencanaan pembangunan nasional dan pengelolaan Keuangan Negara, serta perencanaan pembangunan Daerah dan pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam pedoman Sinergi BAS.
(6) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu dasar Pemutakhiran BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai:
a. salah satu dasar bahan pertimbangan dalam rangka pengelolaan kebijakan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, termasuk pengelolaan TKD yang efektif; dan/atau
b. bahan acuan dalam rangka penyusunan kodefikasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
