Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Referensi BAS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Sumber Dana; b. rekening; c. perangkat daerah; d. Fungsi; e. Lokasi; f. Hasil; dan/atau g. Penerima Manfaat Keluaran APBD. (2) Penyelarasan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan Referensi Akun yang disusun oleh Pemerintah dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelarasan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselaraskan dengan Referensi Akun yang disusun oleh Pemerintah. (4) Penyelarasan perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselaraskan dengan program dan kegiatan yang disusun oleh Pemerintah. (5) Penyelarasan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d pada Pemerintah Daerah diselaraskan dengan Fungsi yang disusun oleh Pemerintah. (6) Penyelarasan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diselaraskan dengan Lokasi berdasarkan referensi spesifik pada bidang tertentu. (7) Penyelarasan Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pada Pemerintah Daerah diselaraskan dengan Hasil yang disusun oleh Pemerintah. (8) Penyelarasan Penerima Manfaat Keluaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diselaraskan dengan Penerima Manfaat Keluaran APBN yang disusun oleh Pemerintah. (9) Penyelarasan program, kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penyelarasan Referensi BAS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dilakukan dalam rangka kodefikasi dan Pemutakhiran Sinergi BAS.
Koreksi Anda