Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelarasan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengacu dan selaras dengan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Penyelarasan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengacu dan selaras dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. (3) Penyelarasan Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mengacu dan selaras dengan RO dan KRO yang diselenggarakan oleh Pemerintah. (4) Penyelarasan program, kegiatan, Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan informasi yang dapat disetarakan antara BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah dengan mengacu pada pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (5) Penyelarasan program, kegiatan, Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda