Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan melalui: a. penyelarasan program; b. penyelarasan kegiatan; c. penyelarasan Keluaran; dan d. penyelarasan Referensi BAS lainnya, dengan memperhatikan kewenangan Daerah berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam kerangka Keuangan Negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional. (2) Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jembatan sinergi dan integrasi penyelenggaraan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan mengacu pada BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah. (3) BAS pada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Menteri. (4) BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang dalam negeri. (5) BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi Akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan Keuangan Daerah. (6) Penyelenggaraan Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional. (7) Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menyusun konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional; b. konsolidasi informasi keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan c. pengelolaan TKD yang efektif. (8) Penggunaan Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dapat dimanfaatkan untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Penggunaan Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c termasuk untuk mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional.
Koreksi Anda