Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR REVIU ATAS PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang diatur sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Pasal.id