Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR REVIU ATAS PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan reviu dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Pasal.id