Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR REVIU ATAS PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) selanjutnya dikelola/dikurangi/ditambah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (2) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan membentuk suatu tim standar reviu atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda