Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR REVIU ATAS PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
