Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR REVIU ATAS PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Standar Reviu adalah untuk: a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu; b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu; c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan d. mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda