Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR REVIU ATAS PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Tujuan Standar Reviu adalah untuk:
a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu;
b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu;
c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan
d. mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
