Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Agen Penjual untuk pertama kali dalam tahun anggaran berjalan, ditetapkan berdasarkan urutan peringkat terbaik anggota Panel hasil beauty contest dan negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g. (2) Penetapan Agen Penjual untuk penjualan Surat Utang Negara berikutnya dalam tahun anggaran berjalan, dilakukan dengan seleksi Agen Penjual melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat kepada anggota Panel mengenai permintaan proposal (Request for Proposal) yang antara lain memuat ekspektasi mengenai tenor, volume, harga dan waktu penerbitan; b. penerimaan dokumen proposal; c. evaluasi dokumen proposal; dan d. penetapan dan penunjukan Agen Penjual. (3) Penentuan jumlah Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas kebutuhan Pemerintah. (4) Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (5) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda