Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 41-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal; c. pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); d. pelaksanaan beauty contest; e. pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; f. negosiasi fee; g. pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil beauty contest dan negosiasi fee; dan h. penetapan anggota Panel. (2) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel berdasarkan peringkat hasil pelaksanaan beauty contest yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi. (3) Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua anggota Panel dan digunakan untuk setiap penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang dalam tahun anggaran berjalan. (4) Anggota Panel ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (5) Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) anggota Panel. (6) Kuasa Pengguna Anggaran dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel antara lain: a. melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar Surat Utang Negara; atau b. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda