Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret 2013;
b. Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2013;
c. Triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2013; dan
d. Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2013.
(3) Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
