Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 41-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012. (2) TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 41-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id