Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF) PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. (2) Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB) dan freight. (4) Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB), insurance, dan freight.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 41-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id