Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF) PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi Ekspor berdasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. (2) Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. (3) Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), besaran nilai insurance didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. (4) Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.
Koreksi Anda