Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40-pmk-09-2014 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-09-2014 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
