Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40-pmk-09-2014 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-09-2014 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Standar Reviu adalah untuk: a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu; b. menyediakan kerangka untuk melaksanakan reviu dan meningkatkan nilai tambah reviu; c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan d. mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda