Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 40-pmk-09-2014 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-09-2014 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah prasyarat yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan reviu dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas LKPD.
Koreksi Anda
