Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 40-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa dari kalangan Keluarga Miskin (Gakin) dapat diberikan bantuan biaya pendidikan maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan. (2) Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan. (3) Mahasiswa dari kalangan Keluarga Miskin (Gakin) yang dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 40-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id