Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(3) Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Koreksi Anda
