Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b. Tarif Test Kesehatan;
c. Tarif Test Psikologi ;
d. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
e. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
f. Tarif Ucap Janji;
g. Tarif Matrikulasi;
h. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
i. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);
j. Tarif Semester Pendek;
k. Tarif Penatausahaan Ijazah;
l. Tarif Wisuda;
m. Tarif Bahasa Inggris;
n. Tarif Internet;
o. Tarif Perpustakaan;
p. Tarif Legalisir Ijazah;
q. Tarif Legalisir Transkrip;
r. Tarif Jaminan Pelayanan Kesehatan Mahasiswa (JPKM);
s. Tarif Sewa Kamar Asrama Mahasiswa;
t. Tarif Layanan Makan Mahasiswa Asrama;
u. Tarif Laboratorium;
v. Tarif Klinik;
w. Tarif Teknik Elektromedik; dan
x. Tarif Penyediaan Sarana dan Fasilitas Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
