Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru); b. Tarif Test Kesehatan; c. Tarif Test Psikologi ; d. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM); e. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); f. Tarif Ucap Janji; g. Tarif Matrikulasi; h. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP); i. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP); j. Tarif Semester Pendek; k. Tarif Penatausahaan Ijazah; l. Tarif Wisuda; m. Tarif Bahasa Inggris; n. Tarif Internet; o. Tarif Perpustakaan; p. Tarif Legalisir Ijazah; q. Tarif Legalisir Transkrip; r. Tarif Jaminan Pelayanan Kesehatan Mahasiswa (JPKM); s. Tarif Sewa Kamar Asrama Mahasiswa; t. Tarif Layanan Makan Mahasiswa Asrama; u. Tarif Laboratorium; v. Tarif Klinik; w. Tarif Teknik Elektromedik; dan x. Tarif Penyediaan Sarana dan Fasilitas Uji Kompetensi.
Koreksi Anda