Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Permohonan Pembebasan Cukai yang diterima oleh Kepala Kantor dan/atau Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
b. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas Pembebasan Cukai berdasarkan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dimaksud.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga) puluh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
