Koreksi Pasal 27A
PERMEN Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Terhadap pengguna Pembebasan Cukai yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai dapat diberikan toleransi atas penguapan atau penyusutan etil alkohol yang berada di tempat penimbunan pengguna Pembebasan paling banyak 0,1% (nol koma satu persen) dari total pemasukan etil alkohol dalam satu periode pembebasan ke tempat penimbunan pengguna Pembebasan.
11. Ketentuan Pasal 28 ayat
(1), ayat
(2), ayat
(3), ayat
(4), ayat
(5), ayat
(6), ayat
(7), ayat
(8), ayat
(9), ayat
(10), ayat
(11), ayat
(12), ayat
(13), ayat
(14), ayat
(15), ayat (16) diubah, dan ayat (17) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
