Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat. (2) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebelum mengeluarkan barang kena cukai dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau kawasan pabean di pelabuhan laut dan/atau udara untuk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5. (3) Dalam hal barang kena cukai yang akan dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat berasal dari Kawasan Pabean, selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya juga mengikuti tata laksana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (4) Dalam hal barang kena cukai yang memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pengusaha di Kawasan Berikat sebagai bahan baku atau bahan penolong pada pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai, sebelum menggunakan barang kena cukai tersebut harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (5) Pengeluaran barang kena cukai dari Tempat Penimbunan Berikat untuk dimasukkan ke Toko Bebas Bea, wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5 dan penjualannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (6) Dalam hal Toko Bebas Bea menjual barang kena cukai yang memperoleh Pembebasan Cukai kepada perwakilan negara asing dan tenaga ahli bangsa asing, terhadap pengeluaran barang kena cukai wajib diberitahukan kepada kepala Kantor dengan dokumen CK-5. (7) Pengusaha Toko Bebas Bea harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. dengan menggunakan dokumen laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai dengan fasilitas Pembebasan Cukai di Toko Bebas Bea. 8. Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda