Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, MENETAPKAN keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, serta NPPP kepada rumah sakit atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Tembusan keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada rumah sakit atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor.
(4) Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau data permohonan tidak sesuai, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan kepada kepala Kantor.
(5) Dihapus.
7. Ketentuan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah, dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
