Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, MENETAPKAN keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, serta NPPP kepada Pengusaha Barang Hasil Akhir. (3) Tembusan keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Barang Hasil Akhir, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor. (4) Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau data permohonan tidak sesuai, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan kepada Kepala Kantor. (5) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda