Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor. (2) Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari Pengusaha Barang Hasil Akhir. (2a) Pemesanan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi importir yang merupakan pengusaha di Kawasan Berikat yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memproduksi Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan: a. rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; dan b. rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi. (4) Selain persyaratan yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol. (5) Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir untuk memperoleh Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda