Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
1. Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
3. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
4. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
5. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
6. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
7. Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai adalah barang yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang barang hasil akhirnya tidak termasuk barang kena cukai.
8. Pengusaha Barang Hasil Akhir adalah Orang yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai.
9. Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai.
10. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
11. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
12. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang berfungsi sebagai pengenal atau identitas pengguna fasilitas Pembebasan Cukai.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
14. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
