Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 40-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penghitungan,
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
