Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 40-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id