Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung beserta Keluarganya, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan asuransi kesehatan dan pendanaan jaminan kesehatan secara periodik. (2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi terkait sebagai bahan masukan dalam www.djpp.kemenkumham.go.id pengusulan alokasi dana dan pelaksanaan pencairan Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi terkait pada APBN tahun anggaran berikutnya. 9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id