Koreksi Pasal 11A
PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) KPA dan PT Askes (Persero) melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, yang telah dicairkan/ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan.
(2) Rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan.
(3) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihannya harus diperhitungkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya.
(4) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangannya dapat ditambahkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya.
(5) Pada triwulan pertama tahun berikutnya, KPA dan PT Askes (Persero) melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana www.djpp.kemenkumham.go.id
Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, yang telah dicairkan/ditagihkan pada tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan.
(6) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihannya harus segera disetorkan ke Kas Negara oleh PT. Askes (Persero).
(7) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangannya diusulkan untuk dianggarkan tahun berikutnya.
(8) Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Perwakilan KPA dan PT Askes (Persero).
8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
