Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
Pencairan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) yang telah ditetapkan dalam APBN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. untuk Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih dilakukan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu;
dan
b. untuk Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dilakukan setiap bulan berdasarkan perkiraan data peserta dan penghasilan.
7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
