Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pencairan Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero), KPA menunjuk: a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id