Koreksi Pasal 5A
PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut aspek kepesertaan, penghasilan, dan/atau iuran/premi kesehatan dan mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kekurangannya dapat dipenuhi dalam APBN- Perubahan atau anggaran tahun berikutnya.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
