Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut aspek kepesertaan, penghasilan, dan/atau iuran/premi kesehatan dan mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kekurangannya dapat dipenuhi dalam APBN- Perubahan atau anggaran tahun berikutnya. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda