Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), KPA mengajukan permintaan penyediaan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) kepada Direktur Jenderal Anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Anggaran bersama dengan KPA melaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan alokasi Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT Askes (Persero). (3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran BUN untuk keperluan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero). (4) Berdasarkan Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menyusun dan menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) guna memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, sehingga Pasal 5A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id