Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Askes (Persero) mengajukan kebutuhan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) setiap tahun kepada KPA paling lambat pertengahan bulan Januari. (1a) Besaran kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. besaran Iuran Asuransi Kesehatan yang dihitung berdasarkan: 1. perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan keluarga; 2. perkiraan jumlah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun termasuk Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 3. tarif iuran kesehatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. b. besaran Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang dihitung berdasarkan: 1. perkiraan penghasilan yang dihitung sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerja golongan 15 (lima belas) tahun; 2. perkiraan jumlah Veteran dan Perintis Kemerdekaan; dan 3. tarif iuran kesehatan sebesar 4% (empat persen) dari perkiraan penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1. c. besaran Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih yang dihitung berdasarkan: 1. perkiraan biaya pelayanan katastrofi dan alat kesehatan canggih; dan 2. bantuan yang diberikan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari perkiraan biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1. (2) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan usulan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Berdasarkan usulan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Askes (Persero) menghitung kebutuhan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT Askes (Persero). (4) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Askes (Persero). (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) dalam Rancangan APBN. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda