Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Iuran Asuransi Kesehatan adalah kontribusi dana yang diberikan oleh pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun termasuk Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung. 3. Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada badan penyelenggara untuk pemeliharaan kesehatan veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan. 4. Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih adalah kontribusi dana yang diberikan pemerintah setiap tahun untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan. 5. PT Askes (Persero) adalah badan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung. 6. Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999. 7. Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA. 8. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Ptps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. 9. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan paling tinggi selama melaksanakan tugasnya. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan paling tinggi selama melaksanakan tugasnya. 11. Penerima Pensiun adalah: a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun; b. Anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri yang berhenti dengan hak pensiun; c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri serta Pejabat Negara yang mendapat hak pensiun, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah. 12. Keluarga adalah isteri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 40-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id