Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a adalah sebagai berikut:
a. Untuk usulan Hibah Aset berupa tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan:
1. rincian barang yang akan dilakukan Hibah, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi;
2. data calon penerima Hibah;
3. surat pernyataan dari Kepala Badan Pengusahaan bahwa Hibah Aset tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; dan
4. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah Aset dari calon penerima Hibah.
b. Untuk usulan Hibah Aset selain tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan data pendukung meliputi:
1. rincian barang yang akan dilakukan Hibah, termasuk tahun perolehan, identititas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, dan peruntukan barang;
2. data calon penerima Hibah;
3. surat pernyataan dari Kepala Badan Pengusahaan bahwa Hibah Aset tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; dan
4. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah Aset dari calon penerima Hibah.
c. Dalam hal bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 tidak ada, maka dapat digantikan dengan bukti lainnya seperti dokumen kontrak, akte/perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Koreksi Anda
