Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama Pemanfaatan Aset dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Kerjasama Pemanfaatan Aset yang diperuntukkan bagi penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun.
(3) Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Seluruh biaya persiapan dan pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Kerjasama Pemanfaatan menjadi beban mitra Kerjasama Pemanfaatan.
Koreksi Anda
