Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama jangka waktu pengoperasian, mitra Kerjasama Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan Aset yang menjadi obyek Kerjasama Pemanfaatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id