Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan mitra Tukar Menukar dilakukan melalui tender dengan pengumumannya di 1 (satu) media massa nasional, 1 (satu) media massa lokal dan/atau 1 (satu) media massa internasional. (2) Dalam hal pada pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon mitra yang memasukan penawaran kurang dari 5 (lima) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional, media massa lokal dan/atau media massa internasional. (3) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. terdapat paling sedikit 5 (lima) peserta, proses dilanjutkan dengan tender; b. calon mitra kurang dari 5 (lima) peserta, proses dilanjutkan dengan: 1. seleksi langsung untuk calon mitra paling sedikit 2 (dua) peserta; atau 2. penunjukan langsung untuk calon mitra yang hanya 1 (satu) peserta. (4) Tata cara Tukar Menukar Aset melalui tender mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda