Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Aset dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi Aset yang tidak lagi dapat digunakan atau dilakukan Pemanfaatan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara/Badan Pengusahaan apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjualan Aset dilakukan secara lelang di hadapan pejabat lelang.
Koreksi Anda