Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang dapat menyewa Aset meliputi: a. Pemerintah Daerah; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Daerah; d. swasta; e. unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara; dan/atau f. badan hukum lainnya.
Koreksi Anda